PINTOE//JAKARTA - Pesta demokrasi kali ini tidak saja diikuti oleh ''orang-orang waras''. Atas desakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), pada pemilihan presiden hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat terobosan baru dengan memberikan hak suara kepada penderita gangguan jiwa.
KPU juga memasilitasi penyelenggaraan pemilu di tempat-tempat perawatan orang gila seperti rumah sakit jiwa (RSJ) dan panti-panti sosial. "Pemilu di rumah sakit jiwa tahun ini adalah sejarah, karena akhirnya untuk pertama kali penderita gangguan jiwa difasilitasi oleh negara untuk menyalurkan hak pilihnya. Semua penderita yang sedang dalam perawatan memiliki hak pilih," kata Tigor Hutapea dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (9/7).
Selain LBH Jakarta, advokasi terhadap hak suara orang gila itu antara lain dilakukan Perhimpunan Jiwa Sehat dan Perhimpunan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem). Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU No 42/2012 tentang Pemilu Presiden.
"Dalam kedua UU itu disebutkan bahwa peserta pemilu adalah warga negara yg telah berusia 17 tahun atau sudah menikah," ungkap Tigor.
Berikutnya adalah Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia melalui UU No 19/ 2011. Di dalamnya dengan tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas (termasuk penderita disabilitas mental) mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain dalam kehidupan bernegara, termasuk hak untuk memilih dalam pemilu.
"Pada prinsipnya, tidak boleh ada diskriminasi bagi warga negara untuk melaksanakan haknya untuk memilih. Tentu sama seperti masyarakat lain, mereka tidak bisa dipaksa untuk memilih bila tidak menghendaki," ujar Tigor.
Begitu juga bila mereka dalam keadaan episode berat penyakitnya. "Mereka tidak bisa untuk ke bilik suara, sama seperti penderita penyakit fisik yang sedang dalam perawatan intensif,'' imbuh Tigor.
Partisipasi penderita gangguan jiwa, lanjut Tigor, selain akan turut menyukseskan pemilu juga secara langsung bermanfaat bagi penderita. ''Antara lain dapat meningkatkan rasa percaya diri, menimbulkan perasaan diterima, mendorong sosialisasi, membantu proses rehabilitasi dan yang terpenting adalah menghilangkan stigma terhadap mereka," katanya.
Beberapa Rumah Sakit Jiwa yang pada pilpres kali ini memasilitasi pasiennya untuk memilih di antaranya RSJ Marzoeki Mahdi (Bogor), RSJ Bangli (Bali), RSJ Magelang (Jawa Tengah), RSJ Malang (Jawa Timur), RSJ Tampan (Riau), RSJ Banyumas (Jawa Tengah). Sedangkan untuk panti sosial penderita gangguan jiwa, antara lain di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) 3 Ceger di Cipayung (Jakarta Timur), PSBL1 di Cengkareng (Jakarta Barat), PSBL Phala Marta di Cibadak (Sukabumi, Jawa Barat).
Sebelumnya, pada 7 dan 8 Juli lalu, KPU Kota Bogor, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan Perludem melakukan sosialisasi pemilu kepada pasien RSJ Marzoeki Mahdi Bogor. Sementara KPU Jakarta Barat dan Jakarta Timur melakukan sosialisasi di panti-panti sosial di wilayahnya.
"Mari kita sambut dengan positif pelaksanaan pemilu di rumah sakit jiwa sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak dasar semua warga negara, sekaligus juga menunjukkan penerimaan masyarakat pada mereka yang yang selama ini tersingkir karena menderita gangguan gangguan jiwa," tutur Tigor.
No comments:
Post a Comment